KEHAMILAN
TIDAK DIINGINKAN
ERAT
KAITANNYA DENGAN
ABORSI
ILEGAL
PENYEBAB:
INDONESIA TIDAK PUNYA PERATURAN PERUNDANGAN DAN
FATWA YANG MEMUNGKINKAN PEMBERIAN PELAYANAN ABORSI YANG AMAN
AKIBATNYA:
1. PERMINTAAN
ABORSI KEPADA ORANG YANG TAK KOMPETEN TINGGI SEKALI
2. KEMATIAN
SIA-SIA IBU DENGAN KEHAMILAN YANG TAK DIINGINKAN TINGGI
3. BERKONTRIBUSI TERHADAP TINGGINYA ANGKA KEMATIAN
IBUà INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA TERENDAH DI ASEAN
APA PENYEBAB TAK ADANYA PELAYANAN
ABORSI YANG AMAN DI INDONESIA?
v FATWA MUI TENTANG ABORSI (KEPUTUSAN MUNAS VI MUI TH.
2000:
- MELAKUKAN
ABORSI SESUDAH NAFKH AL RUH HUKUMNYA ADALAH HARAM KECUALI JIKA ADA ALASAN
MEDIK SPT. MENYELAMATKAN NYAWA SIIBU
- MELAKUKAN ABORSI SEJAK TERJADINYA
PEMBUAHAN OVUM WALAUPUN SEBELUM
NAFKH AL RUH, HUKUMNYA ADALAH HARAM, KECUALI ADA ALASAN MEDIK ATAU
ALASAN LAIN YANG DIBENARKAN OLEH SYARIAH ISLAM
v FATWA MUKTAMAR MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH KE 21 TH.
1989 YANG DIKUATKAN OLEH MUNAS TH. 2003:
- BAHWA ABORTUS
PROVOCATUS CRIMINALIS SEJAK TERJADINYA PEMBUAHAN HUKUMNYA HARAM
- BAHWA ABORTUS PROVOCATUS MEDICINALIS
DAPAT DIBENARKAN LANTARAN DARURAT YAITU ADANYA KEKHAWATIRAN ATAS
KESELAMATAN ATAU KESEHATAN IBU WAKTU MENGANDUNG DAN MELAHIRKAN BERDASARKAN
HASIL KONSULTASI DENGAN PARA AHLI YBS
- UU NO. 23
TAHUN 1992 SAMPAI HARI INI TAK PUNYA PERATURAN PEMERINTAH, KHUSUS YANG MENJABARKAN PASAL 15 UU TSB.
(DALAM KEADAAN DARURAT UNTUK MENYELAMATKAN NYAWA SIIBU DAN ATAU
JANINNYA DAPAT DILAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERTENTU)
- KUHP PASAL 299, 345, 346, 347, 348, 349 DAN 350 à YANG SEMUANYA MENGANCAM HUKUMAN
PENJARA BERAT KEPADA PELAKUNYA DAN ATAU YANG MEMBANTUNYA
AKIBATNYA:
DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN TERLATIH LAINNYA TAK
BERDAYA DAN TAK BERSEDIA MEMBANTU
JIKA DOKTER DAN ATAU TENAGA KESEHATAN TERLATIH LAIN TAK BERSEDIA
MEMBANTU PELAYANAN ABORSI YANG AMAN, MAKA PEREMPUAN DGN KEHAMILAN YANG
DIKEHENDAKI MENCARI PELAYANAN DUKUN/ORANG TAK TERLATIH à DENGAN RESIKO KEMATIAN TINGGI
APAKAH DOKTER DAN ATAU TENAGA KESEHATAN LAINNYA YANG
TAK MAU MEMBANTU PADA HAL DIA MAMPU à BERDOSA ATAU TIDAK?
KENAPA PEREMPUAN TIDAK MENGINGINKAN KEHAMILANNYA?
- GANGGUAN KESEHATAN FISIK BERAT
- GANGGUAN KESEHATAN JIWA BERAT
- JANIN DIDETEKSI PUNYA CACAD GENETIK YANG
SETELAH LAHIR SULIT DISEMBUHKAN
- HAMIL KARENA PERKOSAAN
- HAMIL KARENA INCEST
- KB GAGAL, PADAHAL PEMASANGAN KB TSB.
DILAKUKAN OLEH PETUGAS KESEHATAN TERLATIH
- ALASAN SOSIAL EKONOMI
- ALASAN LAINNYA
3. JANIN
DIDETEKSI MENDERITA CACAD GENETIK YANG KALAU LAHIR TAK DAPAT DISEMBUHKAN
v DEMPET
KEPALA YANG SULIT DIPISAH
v AN-ENCEPHALI
v SPINA BIFIDA
v DLL
4. HAMIL KARENA PERKOSAAN à AKAN MENDERITA GANGGUAN FISIK DAN JIWA BERAT SSEUMUR
HIDUP
5. HAMIL KARENA INCEST à AIB YANG TAK AKAN TERTAHANKAN SEUMUR HIDUP
6. KB GAGAL
7. ALASAN SOSIAL EKONOMI
v ANAK
SUDAH 10 ORANG, SEDANG SUAMI DAN ISTERI TAK BEKERJA, SUDAH PAKAI KB TAPI GAGAL
à MUDAH TERJADI GANGGUAN KEHAMILAN DAN PERSALINAN à RENTAN TERHADAP GANGGUAN KESEHATAN SEPERTI ANEMIA,
PROLPSUS UTERI DSB.
v KEHAMILAN
YANG TERLALU RAPAT, SEHINGGA SIISTERI TAK MAMPU MENDIDIK/MENGASUH ANAK- ANAKNYA
DENGAN BAIK DAN DILATAR BELAKANGI OLEH EKONOMI YANG PAS-PASANà TAK MAMPU MEMBEAYAI PENDIDIKAN ANAK YANG LAYAK
8. ALASAN LAINNYA
WALAUPUN ABORSI DILARANG, BAIK OLEH KUHP, UU MAUPUN
FATWA MUI/MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH, NAMUN
ANGKA ABORSI TERMASUK TINGGI DI INDONESIAà
LK. 2.5 JUTA/TAHUN
SIAPA YANG MELAKUKAN ABORSI DI INDONESIA?
(YKP, 2003)
(N=1446, 9 kota di Indonesia)
KARAKTERISTIK PEREMPUAN:
q USIA DIATAS
30 TAHUN: 58%
q USIA ANTARA
20-30 TAHUN: 39%
q USIA DIBAWAH
20 TAHUN: < 3%
v SUDAH
MENIKAH: 87%
v BELUM
MENIKAH: 12%
Ø IBU RUMAH
TANGGA: 48%
Ø BEKERJA: 43%
Ø PELAJAR: 7%
Ø LAINNYA: 2%
SIAPA YANG MELAKUKAN ABORSI DI INDONESIA?
(YKP, 2003)
(N=1446, 9 kota di Indonesia)
SEBAB KEHAMILAN:
q ANTARA 45-
89.2% KARENA KB GAGAL
ALASAN PENGHENTIAN KEHAMILAN:
q PSIKOSOSIAL:
58%
q KB GAGAL: 36%
q INDIKASI
KESEHATAN: 4%
q KEKERASAN:
0.1%
q LAINNYA: 2%
UPAYA KLIEN UTK. MENGHENTIKAN KEHAMILAN:
q RAMUAN
TRADISIONAL/JAMU: 57%
q PIL
GINECOSID/CYTOTEX: 30%
q PIJAT: 3%
q LOMPAT-LOMPAT: 1%
q LAINNYA: 12%
HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI YANG MEMBINGUNGKAN
- BERBAGAI
NEGARA ISLAM MEMPUNYAI HUKUM TENTANG ABORSI YANG BERBEDA SATU DENGAN
LAINNYA à MULAI DARI YANG MENGHARAMKAN TOTAL MULAI DARI
SAAT KONSEPSI; ADA PULA YANG
MEMBOLEHKAN SAMPAI DENGAN KEHAMILAN 120 HARI DENGAN BERBAGAI SYARAT
TERTENTU
- PANDANGAN ULAMA KLASIK DAN KONTEMPORER
JUGA BERBEDA PENDAPAT SATU DENGAN LAINNYA à MULAI DARI YANG MENGHARAMKAN TOTAL MULAI SAAT
KONSEPSI SAMPAI DENGAN YANG MEMBOLEHKAN SEBELUM NAFKH AL RUH 120 HARI
PASCA KONSEPSI
KENAPA HUKUM/FATWA TENTANG
ABORSI BERBEDA?
AYAT-AYAT AL QURAN TD. : AYAT MUHKAMAT (LK. 15%) DAN
MUTASHAABBIHAT (LK. 85%) à QS. ALI ‘IMRAN
(3): 7
AYAT-AYAT
MUTASHAABBIHAT HANYA BISA DITAFSIRKAN DENGAN HADIS à PERAN NALAR BERPERAN BESAR DALAM MENARIK KESIMPULAN
AKHIR
HADIS NABI DALAM KUTUBBUS SITTAH:
- BUKHARI DAN MUSLIM
- BUKHARI
- MUSLIM
- NASA’I
- TURMUZI
- IBNU MAJAH
- ABU DAUD
- MERUMUSKAN HUKUM ISLAM
- PERJUANGAN
ANTARA MENCARI DALIL YANG PALING
BENAR DAN UPAYA MEWUJUDKAN MASLAHAH UMAT
- SERING PARA
FUQAHA HANYA FOKUS MEMPERDEBATKAN DALIL-DALIL TAPI KURANG MEMPERTIMBANGKAN
MASLAHAH UMAT
- PEREMPUAN
DENGAN KEHAMILAN YANG TAK DIINGINKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI MASLAHAH UMAT à PERATURAN PERUNDANGAN DAN HUKUM ISLAM TIDAK BERPIHAK PADA MEREKA
AKIBAT TERHADAP PEREMPUAN DGN. KEHAMILAN YANG TAK
DIINGINKAN à TDK DILAYANI OLEH DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN
TERLATIH LAINNYA à TERPAKSA PERGI
KEDUKUN/ORANG TDK KOMPETEN DGN. AKIBAT:
v PERDARAHAN
HEBAT à KEMATIAN
v INFEKSI à
KEMANDULAN
v RUPTUR
(SOBEKAN) ALAT GENITALIA
v RUPTUR SISTEM
SALURAN KENCING
v RUPTUR SISTEM
SALURAN MAKANAN
v STIGMA
PSIKOLOGIS YANG AKAN DIDERITA SEUMUR HIDUP
Post a Comment