Powered by Blogger.

bidvertiser

KTD & HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI

Posted by Ilmu Kebidanan

KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN
ERAT KAITANNYA DENGAN
ABORSI ILEGAL
PENYEBAB:
INDONESIA TIDAK PUNYA PERATURAN PERUNDANGAN DAN FATWA YANG MEMUNGKINKAN PEMBERIAN PELAYANAN ABORSI YANG AMAN
AKIBATNYA:
1.  PERMINTAAN ABORSI KEPADA ORANG YANG TAK KOMPETEN TINGGI SEKALI
2.  KEMATIAN SIA-SIA IBU DENGAN KEHAMILAN YANG TAK DIINGINKAN TINGGI
3. BERKONTRIBUSI TERHADAP TINGGINYA ANGKA KEMATIAN IBUà INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA TERENDAH DI ASEAN
APA PENYEBAB TAK ADANYA PELAYANAN
ABORSI YANG AMAN DI INDONESIA?
v  FATWA MUI TENTANG ABORSI (KEPUTUSAN MUNAS VI MUI TH. 2000:
  1. MELAKUKAN ABORSI SESUDAH NAFKH AL RUH HUKUMNYA ADALAH HARAM KECUALI JIKA ADA ALASAN MEDIK SPT. MENYELAMATKAN NYAWA SIIBU
  2.  MELAKUKAN ABORSI SEJAK TERJADINYA PEMBUAHAN OVUM WALAUPUN SEBELUM  NAFKH AL RUH, HUKUMNYA ADALAH HARAM, KECUALI ADA ALASAN MEDIK ATAU ALASAN LAIN YANG DIBENARKAN OLEH SYARIAH ISLAM
v  FATWA MUKTAMAR MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH KE 21 TH. 1989 YANG DIKUATKAN OLEH MUNAS TH. 2003:
  1. BAHWA ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS SEJAK TERJADINYA PEMBUAHAN HUKUMNYA HARAM
  2.  BAHWA ABORTUS PROVOCATUS MEDICINALIS DAPAT DIBENARKAN LANTARAN DARURAT YAITU ADANYA KEKHAWATIRAN ATAS KESELAMATAN ATAU KESEHATAN IBU WAKTU MENGANDUNG DAN MELAHIRKAN BERDASARKAN HASIL KONSULTASI DENGAN PARA AHLI YBS
  3. UU NO. 23 TAHUN 1992 SAMPAI HARI INI TAK PUNYA PERATURAN PEMERINTAH,  KHUSUS YANG MENJABARKAN PASAL 15 UU TSB. (DALAM KEADAAN DARURAT UNTUK MENYELAMATKAN NYAWA SIIBU DAN ATAU JANINNYA DAPAT DILAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERTENTU)
  4.  KUHP PASAL 299, 345, 346, 347, 348, 349 DAN 350 à YANG SEMUANYA MENGANCAM HUKUMAN  PENJARA BERAT KEPADA PELAKUNYA DAN ATAU YANG MEMBANTUNYA
AKIBATNYA:
DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN TERLATIH LAINNYA TAK BERDAYA DAN TAK BERSEDIA MEMBANTU
JIKA DOKTER DAN ATAU TENAGA KESEHATAN TERLATIH LAIN TAK BERSEDIA MEMBANTU PELAYANAN ABORSI YANG AMAN, MAKA PEREMPUAN DGN KEHAMILAN YANG DIKEHENDAKI MENCARI PELAYANAN DUKUN/ORANG TAK TERLATIH à DENGAN RESIKO KEMATIAN TINGGI
APAKAH DOKTER DAN ATAU TENAGA KESEHATAN LAINNYA YANG TAK MAU MEMBANTU PADA HAL DIA MAMPU à  BERDOSA ATAU TIDAK?
KENAPA PEREMPUAN TIDAK MENGINGINKAN KEHAMILANNYA?
  1.  GANGGUAN KESEHATAN FISIK BERAT
  2.  GANGGUAN KESEHATAN JIWA BERAT
  3.  JANIN DIDETEKSI PUNYA CACAD GENETIK YANG SETELAH LAHIR SULIT DISEMBUHKAN
  4.  HAMIL KARENA PERKOSAAN
  5.  HAMIL KARENA INCEST
  6.  KB GAGAL, PADAHAL PEMASANGAN KB TSB. DILAKUKAN OLEH PETUGAS KESEHATAN TERLATIH
  7.  ALASAN SOSIAL EKONOMI
  8. ALASAN LAINNYA
3.  JANIN DIDETEKSI MENDERITA CACAD GENETIK YANG KALAU LAHIR TAK DAPAT DISEMBUHKAN
v   DEMPET KEPALA YANG SULIT DIPISAH
v   AN-ENCEPHALI
v  SPINA BIFIDA
v  DLL
4. HAMIL KARENA PERKOSAAN à AKAN MENDERITA GANGGUAN FISIK DAN JIWA BERAT SSEUMUR HIDUP
5. HAMIL KARENA INCEST à AIB YANG TAK AKAN TERTAHANKAN SEUMUR HIDUP
6. KB GAGAL
7. ALASAN SOSIAL EKONOMI
v   ANAK SUDAH 10 ORANG, SEDANG SUAMI DAN ISTERI TAK BEKERJA, SUDAH PAKAI KB TAPI GAGAL
à MUDAH TERJADI GANGGUAN KEHAMILAN DAN PERSALINAN à RENTAN TERHADAP GANGGUAN KESEHATAN SEPERTI ANEMIA, PROLPSUS UTERI DSB.
v   KEHAMILAN YANG TERLALU RAPAT, SEHINGGA SIISTERI TAK MAMPU MENDIDIK/MENGASUH ANAK- ANAKNYA DENGAN BAIK DAN DILATAR BELAKANGI OLEH EKONOMI YANG PAS-PASANà TAK MAMPU MEMBEAYAI PENDIDIKAN ANAK YANG LAYAK
8. ALASAN LAINNYA
WALAUPUN ABORSI DILARANG, BAIK OLEH KUHP, UU MAUPUN FATWA MUI/MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH, NAMUN  ANGKA ABORSI TERMASUK TINGGI DI INDONESIAà

LK. 2.5 JUTA/TAHUN
SIAPA YANG MELAKUKAN ABORSI DI INDONESIA?
(YKP, 2003)
(N=1446, 9 kota di Indonesia)
KARAKTERISTIK PEREMPUAN:
q   USIA DIATAS 30 TAHUN: 58%
q   USIA ANTARA 20-30 TAHUN: 39%
q   USIA DIBAWAH 20 TAHUN: < 3%
v   SUDAH MENIKAH: 87%
v   BELUM MENIKAH: 12%
Ø   IBU RUMAH TANGGA: 48%
Ø   BEKERJA: 43%
Ø   PELAJAR: 7%
Ø   LAINNYA: 2%
SIAPA YANG MELAKUKAN ABORSI DI INDONESIA?
(YKP, 2003)
(N=1446, 9 kota di Indonesia)
SEBAB KEHAMILAN:
q   ANTARA 45- 89.2% KARENA KB GAGAL
ALASAN PENGHENTIAN KEHAMILAN:
q   PSIKOSOSIAL: 58%
q   KB GAGAL: 36%
q   INDIKASI KESEHATAN: 4%
q   KEKERASAN: 0.1%
q   LAINNYA: 2%
UPAYA KLIEN UTK. MENGHENTIKAN KEHAMILAN:
q   RAMUAN TRADISIONAL/JAMU: 57%
q   PIL GINECOSID/CYTOTEX: 30%
q   PIJAT: 3%
q   LOMPAT-LOMPAT: 1%
q   LAINNYA: 12%
HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI YANG MEMBINGUNGKAN
  1. BERBAGAI NEGARA ISLAM MEMPUNYAI HUKUM TENTANG ABORSI YANG BERBEDA SATU DENGAN LAINNYA à MULAI DARI YANG MENGHARAMKAN TOTAL MULAI DARI SAAT KONSEPSI; ADA PULA  YANG MEMBOLEHKAN SAMPAI DENGAN KEHAMILAN 120 HARI DENGAN BERBAGAI SYARAT TERTENTU
  2.  PANDANGAN ULAMA KLASIK DAN KONTEMPORER JUGA BERBEDA PENDAPAT SATU DENGAN LAINNYA à MULAI DARI YANG MENGHARAMKAN TOTAL MULAI SAAT KONSEPSI SAMPAI DENGAN YANG MEMBOLEHKAN SEBELUM NAFKH AL RUH 120 HARI PASCA KONSEPSI

KENAPA HUKUM/FATWA TENTANG ABORSI BERBEDA?
AYAT-AYAT AL QURAN TD. : AYAT MUHKAMAT (LK. 15%) DAN MUTASHAABBIHAT (LK. 85%) à QS. ALI ‘IMRAN (3): 7
 AYAT-AYAT MUTASHAABBIHAT HANYA BISA DITAFSIRKAN DENGAN HADIS à PERAN NALAR BERPERAN BESAR DALAM MENARIK KESIMPULAN AKHIR
HADIS NABI DALAM KUTUBBUS SITTAH:   
  1. BUKHARI DAN MUSLIM
  2. BUKHARI
  3. MUSLIM
  4.  NASA’I
  5. TURMUZI
  6. IBNU MAJAH
  7. ABU DAUD    
  8. MERUMUSKAN HUKUM ISLAM
  9. PERJUANGAN ANTARA  MENCARI DALIL YANG PALING BENAR DAN UPAYA MEWUJUDKAN MASLAHAH UMAT 
  10. SERING PARA FUQAHA HANYA FOKUS MEMPERDEBATKAN DALIL-DALIL TAPI KURANG MEMPERTIMBANGKAN MASLAHAH UMAT
  11. PEREMPUAN DENGAN KEHAMILAN YANG TAK DIINGINKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI MASLAHAH UMAT à PERATURAN PERUNDANGAN DAN HUKUM ISLAM  TIDAK BERPIHAK PADA MEREKA
AKIBAT TERHADAP PEREMPUAN DGN. KEHAMILAN YANG TAK DIINGINKAN à TDK DILAYANI OLEH DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN TERLATIH LAINNYA à TERPAKSA PERGI KEDUKUN/ORANG TDK KOMPETEN DGN. AKIBAT:
v   PERDARAHAN HEBAT à KEMATIAN
v   INFEKSI à KEMANDULAN
v   RUPTUR (SOBEKAN) ALAT GENITALIA
v   RUPTUR SISTEM SALURAN KENCING
v   RUPTUR SISTEM SALURAN MAKANAN
v   STIGMA PSIKOLOGIS YANG AKAN DIDERITA SEUMUR HIDUP

Related Post



Post a Comment