"Dari
Abi Abd. Rahman Abdillah bin Mas'ud ra. berkata: Rasulullah SAW menceritakan
kepada kami, sesungguhnya seseorang dari kamu kejadiannya dikumpulkan di dalam
perut ibunya selama empat puluh hari berupa nutfah, kemudian menjadi alaqah
seperti itu (misla zaliq) kemudian menjadi mudghah seperti itu (misla zaliq),
kemudian Malaikat dikirimkan kepadanya. Lalu meniupkan ruh ke dalamnya dan
diperintahkan untuk melakukan empat kalimat, yaitu mencatat rizkinya, amal
perbuatannya, dia celaka atau bahagia. Demi Allah yang tidak ada Tuhan
selainnya, sesungguhnya seseorang dari kamu akan melakukan amal penghuni surga,
sehingga tidak ada antara dia dan dia (surga) melainkan satu zira' (hasta) maka
yang menang apa yang tercatat, sehingga dia berbuat perbuatan penghuni neraka,
kemudian dia masuk ke dalamnya (neraka). Dan sesungguhnya seseorang dari kamu
akan berbuat perbuatan penghuni neraka, sehingga tidak ada antara dia dan dia
(neraka) melainkan satu zira (hasta), maka yang menang apa yang tercatat,
sehingga dia melakukan amal penghuni surga, kemudian dia masuk ke dalamnya
(surga)". (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
•
SAHIH
MUSLIM LEBIH RELEVAN DENGAN IPTEK KEDOKTERAN, SEHINGGA LEBIH LAYAK DIJADIKAN
LANDASAN HUKUM YANG SANGAT KUAT, DIMANA PADA 42 HARI KEHAMILAN, TELAH TERBENTUK
MUKA, TUNAS MATA, TUNAS TELINGA, TUNAS ANGGOTA ATAS DAN BAWAH
•
SAHIH BUKHARI-MUSLIM SEBENARNYA SECARA
SUBSTANSI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HADIS MUSLIMà KERICUHAN TERJADI WAKTU MENTERJEMAHKAN KATA: misla zaliq = 40 hari
juga à pada hal mestinya : seperti itu juga à ini dapat terkait dengan waktu tapi bisa juga prosesnya
•
misla zaliq ADALAH PROSES BUKAN WAKTU
KESIMPULAN
- SECARA UMUM
DAN KESELURUHAN, HUKUM ASAL ABORSI ADALAH HARAM. KECUALI ADA ALASAN-ALASAN
TERTENTU YG DIBENARKAN OLEH SYARIAH.
ABORSI YG DIBOLEHKAN DLM HUKUM ISLAM, MESKIPUN HUKUMNYA MAKRUH ADALAH
ABORSI YG DILAKUKAN:
a.
Maksimal kehamilan mencapai 40 hari
b.
Perempuan yg hamil menderita sakit fisik berat
spt. Kanker stadium lanjut, TBC dgn caverna
dll.
c.
Perempuan yg hamil dan atau suaminya menderita
sakit jiwa berat yg sulit disembuhkan
spt. skizofren yg secara genetik
dpt diturunkan kpd. janinnya
d. Janin yg dikandung
secara medis terdeteksi
menderita cacad genetik yg sulit disembuh-
kan
e. Perempuan yg hamil akibat perkosaan
f. Perempuan yg hamil karena incest
g. Dan alasan-alasan lain yg dibenarkan seca-
ra syar’i
2. DALAM
KEADAAN DIMANA KEHAMILAN MENGANCAM
NYAWA SIIBU, MAKA HUKUM ABORSI MENJADI
WAJIB DAN TIDAK TERIKAT DGN USIA
KEHAMILAN
3. KEPUTUSAN
DILAKUKANNYA ABORSI HARUS DITETAPKAN
OLEH SEBUAH TIM YG TERDIRI ATAS:
MINIMAL SEORANG DOKTER, SEORANG WAKIL
KELUARGA DAN SEORANG ULAMA
4. PELAKSANAAN
ABORSI HARUS DILAKUKAN OLEH DOKTER
DAN ATAU TENAGA KESEHATAN
TERLATIH UTK ABORSI TSB. YG PELAKSANAANNYA
DILAKUKAN DIFASILITAS KESEHATAN YG
DITETAPKAN DAN DITUNJUK OLEH
PEMERINTAH
5. ABORSI
YG DILAKUKAN TERHADAP KEHAMILAN
YG DIAKIBATKAN OLEH ZINA HUKUMNYA
HARAM
FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA
NO. 4 TAHUN 2005
Menimbang: dst
Mengingat: dst
Qaidah fiqih: dst
Memperhatikan: dst
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA TENTANG ABORSI
Pertama: Ketentuan umum
- Darurat
adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yg
diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati
- Hajat adalah
sesuatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang
diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar
Kedua: ketentuan hukum
- Aborsi haram
hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu
(nidasi)
- Aborsi boleh
dilakukan krn adanya uzur, baik yg bersifat darurat ataupun hajat.
a.
Keadaan darurat yg berkaitan dgn kehamilan
yg membolehkan aborsi adalah:
1. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat
spt. Kanker stadium lanjut, TBC dgn caverna
dan penyakit-penyakit fisik lainnya yg harus
ditetapkan oleh Tim Dokter
2. Dlm keadaan dimana kehamilan mengancam
nyawa siibu
2. b. Keadaan hajat yg berkaitan dgn
kehamilan yang
dpt membolehkan aborsi adalah:
1. Janin yg dikandung dideteksi menderita cacad
genetik yg kalau lahir kelak sulit disembuhkan
2. Kehamilan akibat perkosaan yg ditetapkan
oleh Tim yg berwenang yg didalamnya terda
pat al. keluarga korban, dokter dan ulama
c.
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b
harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pd
kehamilan
yg
terjadi akibat zina
Jakarta, 21 Mei 2005
MAJLIS ULAMA INDONESIA
Post a Comment